Kejagung Disarankan Panggil Google untuk Dimintai Keterangan Kasus Nadiem

Meski tidak menerima aliran dana, seseorang tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika tindakannya menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

Diperbarui 15 September 2025, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung bisa panggil Google sebagai saksi kasus korupsi Chromebook.
  • Pertanggungjawaban hukum berlaku meski tak terima dana langsung.
  • Korupsi mencakup memperkaya orang lain atau korporasi.

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum pidana Suparji Achmad menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat memanggil pihak Google untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tersangka mantan menteri Nadiem Makarim.

Menurutnya, meski tidak menerima aliran dana, seseorang tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika tindakannya menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

"Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa, karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu,” kata Suparji, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan, dalam proses pemeriksaan, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.

"Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Pada 2016, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat,” ujarnya.

Unsur Korupsi Tetap Terpenuhi

Dalam kasus ini, pengacara Nadiem, Hotman Paris, sebelumnya menegaskan kliennya tidak menerima uang dari proyek laptop. Namun Suparji menjelaskan bahwa sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tetap berlaku.

“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.

Ia juga menambahkan, Kejagung perlu mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut.

"Pelanggaran prosedur bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum, sebab prosedur itu sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan,” katanya.

Tindak Korupsi Tak Hanya Perkaya Diri Sendiri

Hotman Paris, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengklaim tidak ada aliran dana dari dugaan korupsi Chromebook yang masuk ke kantong kliennya. Pernyataan itu ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan tindak pidana korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri saja.

"Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Seperti diketahui, Nadiem sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.

Anang menyatakan, penyidik masih terus bekerja hingga melakukan pengembangan atas kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.

"Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman, bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja. Sementara untuk saat ini Chromebook hanya lima tersangka," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6