5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Terbaru Nadiem Makarim

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambahkan daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Diperbarui 04 September 2025, 16:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM," kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambahkan daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelum Nadiem, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IBAM). Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini mencapai lima orang.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta. Terhitung mulai hari ini hingga 23 September 2025.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba," ucap Anang.

Aang menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem adalah Rp 1,98 triliun.

Langgar 3 Aturan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem melanggar 3 aturan pemerintah saat melakukan korupsi pengadaan laptop.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurcahyo.

Aturan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada periode 2020–2022, sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Penyidik Kejagung menemukan bahwa sistem operasi Chrome OS yang digunakan pada laptop tersebut sulit dioperasikan oleh guru dan siswa, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini menyebabkan perangkat tidak dapat digunakan secara optimal.

Pada Juli 2025, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan ke produk tertentu, yaitu laptop dengan Chrome OS, yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan.

Sementara Nadiem mulai diperiksa pertama kali pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem dimintai keterangan mengenai perannya dalam pengadaan laptop Chromebook dan hubungannya dengan para tersangka.

Pada 19 Juni 2025, Nadiem mulai dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memperlancar proses penyidikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6