Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Sepeser pun dari Kasus Chromebook, Ini Kata Kejagung

Kejagung tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim usai penetapannya sebagai tersangka.

Diperbarui 06 September 2025, 18:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kejagung irit komentar, masih selidiki aliran dana dan dugaan keuntungan Nadiem.
  • Kejagung tetap utamakan asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk irit berkomentar.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalaj

Menurut Anang, penyidik tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim usai penetapannya sebagai tersangka.

“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," jelas dia.

Aliran Dana Masih Diselidiki

Sementara terkait aliran dana dalam kasus Chromebook, Anang menyatakan penyidik masih berupaya mendalami lebih jauh, termasuk dugaan keuntungan yang diterima Nadiem Makarim.

 

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," Anang menandaskan.

 

Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6