Pakar Dorong KPK Usut Aliran Dana Kasus Noel: Tak Boleh Ada Celah Pelaku Lolos

Masyarakat sipil diajak untuk mengawal KPK dan PPATK agar tetap independen, bebas dari tekanan politik.

Diperbarui 26 Agustus 2025, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasus Noel ujian komitmen pemberantasan korupsi, perlu pengawasan ketat.
  • KPK dan PPATK harus cepat, transparan lacak aliran dana korupsi.
  • Permintaan amnesti Noel dinilai merusak integritas hukum dan keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Henry Indraguna menilai kasus Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel adalah ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi.

Karena itu dia mengajak masyarakat sipil untuk mengawal KPK dan PPATK agar tetap independen, bebas dari tekanan politik.

“Korupsi adalah racun bangsa. Jika celah hukum dibiarkan, keadilan hanya akan jadi mimpi. KPK harus bertaring, dan rakyat bisa berperan menjadi penutup celah itu dengan pengawasan ketat bersama media," kata dia.

Ia mengatakan, KPK juga harus bergerak cepat melihat sejauh apa dan melibatkan siapa saja kasus ini, mengingat dugaan pemerasan kepengurusan K3 ini sudah tahunan.

“Untuk melacak aliran dana yang diduga mengalir ke jaringan korupsi lebih luas. KPK dan PPATK harus bergerak cepat dan transparan. Tidak boleh ada celah bagi pelaku untuk lolos dengan trik maupun manuver politik apa pun,” jelas Henry.

Terkait manuver Noel yang meminta amnesti, ia menilai hal ini adalah serangan terhadap integritas hukum.

"Noel mencoba mempermainkan keadilan dengan cara yang tidak bisa ditoleransi dan justru menjadi sebuah penghinaan bagi perjuangan mahasiswa dan rakyat untuk menumpas korupsi di Republik,” kata dia.

Noel Minta Amnesti

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian amnesti.

Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel, Jumat (22/8/2025).

 

Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah

KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia disebut KPK menerima uang Rp3 miliar, dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6