ASN Otaki Penimbunan Ribuan Liter Minyakita Lalu Dijual Mahal

Praktik itu dijalankan sejak 2025 lalu.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 15:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandar Lampung mengusut kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga menjadi pemodal utama.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama Yulian Andika Pratama selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS) dan Aldila Leo S yang berperan sebagai pemilik modal perusahaan. Aldila adalah ASN di lingkuangan Pemprov Lampung.

"Proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP sebagai direktur perusahaan dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Gigih, Rabu (1/7/2026).

Kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Mei 2026. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (20/5/2026), petugas menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan Minyakita.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui didatangkan dari Bengkulu dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.

Penimbunan Sejak 2025

Hasil penyelidikan mengungkap praktik perdagangan Minyakita tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Polisi juga menemukan penyimpanan minyak goreng subsidi dalam jumlah besar di gudang perusahaan.

"Dari lokasi, tim menyita 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu truk Isuzu Elf, satu truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan," sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka menjualnya dengan harga di atas ketentuan tersebut," bebernya.

Gigih menduga praktik penyimpanan dan distribusi Minyakita yang dilakukan CV Anugerah Langkah Sejahtera tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.