Cerita Lengkap Pria Ngamuk Teriak Bawa Bom Bikin Panik Penumpang Lion Air hingga jadi Tersangka

Polisi menetapkan penumpang Lion Air inisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan penumpang pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) usai mengamuk dan berteriak 'bom'.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 10:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penumpang Lion Air (H) ditetapkan tersangka karena berteriak 'bom' di pesawat.
  • Motif tersangka masih didalami, dijerat pasal UU Penerbangan ancaman 1 tahun.
  • Penerbangan ditunda, 181 penumpang dievakuasi, pelaku diperiksa kejiwaannya.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan penumpang Lion Air inisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan penumpang pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) usai mengamuk dan berteriak 'bom'.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik. H langsung ditahan di rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk motif tersangka H melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik," kata Ronald, Tangerang, Selasa (5/8).

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 ini menegaskan, tersangka H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal itu berbunyi: 'Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun'.

"Dengan adanya insiden ini kami mengimbau kepada para penumpang pesawat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif, dengan mematuhi aturan penerbangan," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan, insiden itu berawal pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, H yang menjadi penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanmu mengatakan 'ada bom'.

"Tersangka H berteriak 'ada bom' lebih dari tiga kali pada saat pesawat sedang proes take off. Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron," kata Yandri.

Seluruh penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," ujarnya.

Menurut Yandri, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB," jelasnya.

Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Hasil dari pemeriksaan, H melakukan perjalanan dari Merauke ke Makasar – Soekarno-Hatta dengan tujuan Akhir Kualanamu, Medan.

"Pelaku sempat diamankan oleh kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di hotel," ungkapnya.

Menurut Yandri, Polisi berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terkait kejiwaan tersangka penumpang Lion Air tersebut. "Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta. Namun informasi tersebut belum disertai dengan bukti," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6