Bebas Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Kritik Proses Hukum Tak Ideal: Negara Harus Lindungi Warganya

Tom Lembong curhat pengalaman pahitnya selama di balik jeruji. Dia merefleksikan bukan hanya kasusnya, tapi juga kondisi sistem hukum di Indonesia. Negara harus melindungi warganya.

Diperbarui 02 Agustus 2025, 00:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan pemberian abolisi. 

Tom Lembong curhat pengalaman pahitnya selama di balik jeruji besi. Dia merefleksikan bukan hanya kasusnya, tapi juga kondisi sistem hukum di Indonesia.

"Saya pun banyak waktu untuk merenung dan saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya, tapi bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," ujar Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam.

Mereka yang Bernasib Sama

Tom Lembong juga mengkritik yang dialaminya selama sembilan bulan. Menurutnya, yang dijalaninya bukan bagian dari proses hukum yang ideal.

Selama menjalani masa tahanan, Mantan Menteri Perdagangan ini mengaku punya banyak waktu untuk merenung. Tom Lembong menyoroti ketimpangan yang kerap terjadi dalam proses hukum. Dalam pandangannya, tidak semua orang punya kekuatan, suara, atau sorotan publik untuk membela diri di mata hukum. 

"Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara tidak punya sorotan tidak punya perlindungan," ucap dia.

Dia berharap kebebasannya hari ini bukan menjadi akhir dari segalanya, Melainkan awal dari perjuangan untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi.

"Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih kepada kepentingan tertentu," katanya. 

Tom Lembong berjanji akan tetap berkontribusi dan memperjuangkan keadilan untuk mereka yang masih terpinggirkan.

"Saya juga ingin mengatakan kepada semua bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak apalagi patah, saya masih sangat amat percaya pada negeri ini pada bangsa indonesia yang dari dulu saya percaya adalah bangsa terbaik di dunia. Saya masih sangat amat mencintai republik ini," tutupnya.

Abolisi Tom Lembong

Untuk diketahui, DPR RI menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015--2016 Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya. 

Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.

Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis. 

Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6