Pelukan Hangat Istri Sambut Tom Lembong Bebas dari Penjara

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, langsung mendekat. Tom Lembong segera menyambutnya dengan pelukan hangat.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 23:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam. Terdakwa kasus korupsi impor gula ini bebas usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi. 

Pantauan Liputan6.com, Tom Lembong keluar dari gerbang Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tepat pukul 22.00 WIB. Dia didampingi istri dan sahabat dan penasihat hukum.

Keheningan malam pun pecah oleh sorak dan tepuk tangan dari para simpatisan yang telah menunggu sejak pagi.  Begitu pintu besi lapas terbuka, Tom muncul dengan mengenakan baju Polo berwarna biru dan membawa secarik catatan kecil di tangannya.

Peluk Istri

Tom Lembong melangkah pelan, sempat menunduk memberi hormat, lalu melambaikan tangan ke arah kerumunan. Salah satu simpatisan yang berada di barisan depan langsung menyodorkan tangan, dan Tom menyambutnya.

Tak berselang lama, dia menyatukan kedua telapak tangan di dada memberikan salam namaste, sembari memutar tubuh menyapa dari berbagai arah.

Sambil tersenyum, Tom juga mengangkat kedua tangan untuk menunjukkan bahwa pergelangan tangannya kini tak lagi diborgol.

Momen itu tak berlangsung lama. Tak lama, istri Tom yang bernama Franciska Wihardja, langsung mendekat. Tom segera menyambutnya dengan pelukan hangat. Di tengah pelukannya, seorang simpatisan menyelipkan rangkaian melati putih ke tangan Franciska. Dia tersenyum haru, sesekali menoleh ke wajah suaminya, dan kembali menyandarkan kepala di bahu Tom.

Ditemani Anies

Anies Baswedan, turut hadir menyaksikan momen tersebut. Ia berdiri tak jauh dari Tom Lembong dan istri. Anies membiarkan pasangan itu menikmati detik-detik perjumpaan yang telah lama mereka rindukan.

Tak lama kemudian, Tom berdiri di hadapan awak media yang telah menunggu di luar gerbang. Ia menyampaikan pernyataan singkat kepada pers, sambil menunjukkan surat kebebasannya kehadapan awak media. Dilanjutkan oleh Anies Baswedan yang juga memberikan pernyataan

 

Abolisi Tom Lembong

Untuk diketahui, DPR RI menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015--2016 Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya. 

Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.

Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis. 

Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6