Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung?

Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/7). Tetapi yang bersangkutan tak pernah hadir.

Diterbitkan 29 Juli 2025, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung akan mengambil langkah tegas terhadap Jurist Tan karena mangkir tiga kali.
  • Jurist Tan ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
  • Negara rugi sekitar Rp1,9 triliun akibat perbuatan melawan hukum para tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengambil langkah tegas pada tersangka Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Langkah tegas itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir tiga kali pemeriksaan.

“Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/7). Tetapi yang bersangkutan tak pernah hadir.

"Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan," ucapnya.

Masih Pertimbangkan Jurist Tan Masuk DPO

Menyikapi hal itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan.

Terkait apakah Jurist akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dia mengatakan bahwa hal tersebut masih akan ditentukan penyidik.

“Nanti kita lihat. Yang jelas, sudah tiga kali (panggilan),” ujarnya.

Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6