Liputan6.com, Jakarta- Kelompok massa pendukung Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mulai memadati kawasan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka hadir guna memberi dukungan moril dengan membentangkan spanduk dan berorasi.
"Bebaskan Hasto, bebaskan!" teriak massa dari mobil komando dengan pengeras suara di lokasi, Jalan Bungur Besar Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Pantauan di lokasi, mereka berdatangan secara bergilir sejak pukul 07.00 WIB, mulai dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri.
Advertisement
Terkait pengamanan, sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan dan disebar ke dalam dan luar ruang sidang.
Petugas Tak Dibekali Senpi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5294867/original/085161700_1753423082-IMG_0487.jpg)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan, pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional. Dia pun terus mengingatkan agar massa pendukung Hasto bersikap tertib dalam menyuarakan pendapat, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, dan serta tidak merusak fasilitas umum.
“Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” kata Susatyo kepada awak media di lokasi.
Susatyo menyebut, aparat gabungan yang terlibat dalam operasi pengamanan hari ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek setempat.
"Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung pengadolan untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya jangan sampai bentrok dengan massa lainnya yang berbeda pendapat," minta dia.
Polisi berpangkat melati tiga ini menyebut, para perwira pengendali (Padal) telah melaksanakan apel di titik pengamanan masing-masing sejak pukul 06.00 WIB.
Advertisement
Sidang Vonis Mulai Pukul 13.30 WIB
Sehari sebelumnya, pihaknya juga telah melangsungkan Tactical Wall Game (TWG) sudah di PN Jakarta Pusat untuk mematangkan rencana pengamanan.
Terkait lalu lintas, Susatyo meyakini akan terjadi kepadatan karena jalan dua lajur tidak berfungsi dengan optimal akibat jalan menuju gedung pengadilan ditutup. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat untuk bisa menghindari melalui kawasan tersebut untuk hari ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan," dia menandasi.
Diketahui, sidang pembacaan vonis terhadap Hasto dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5294866/original/011367400_1753423081-IMG_0496.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258029/original/027979100_1781286265-62cbaed4-c31f-42c9-be55-901c5db7834d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309076/original/068479800_1785218231-IMG_1036.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256906/original/046879200_1781175775-IMG_5827.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307704/original/050282200_1785061872-IMG_6054.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295569/original/015075900_1783933753-05e203fa-410e-4d72-bc99-0e2d24aafc1d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289350/original/040051700_1783401398-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_10.23.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8792896/original/036028900_1782899413-381e1ca3-cd6f-454b-822e-bafb132a46c8.jpg)