MK Tolak Syarat Sarjana Capres-Cawapres, MPR: Konstitusi Memang Tak Mengatur

Kendati konstitusi tidak mengatur batas minimal pendidikan capres-cawapres, menurut HNW, perlu ada penegasan kualifikasi pendidikan bagi calon kepala negara. Sebab profesi kecil pun ada syarat pendidikan.

Diterbitkan 18 Juli 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK tolak uji materi syarat pendidikan S1 capres-cawapres.
  • UUD tak batasi syarat ijazah, MK wajar menolak pembatasan.
  • MK perlu rambu agar tak ditafsirkan ijazah palsu boleh.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat pendidikan sarjana atau stara 1 (S1) bagi capres dan cawapres.

Menurut HNW, konstitusi memang tidak mengatur soal pembatasan batas minimum pendidikan untuk capres dan cawapres.

"Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak. Karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi," kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

HNW menilai, sebenarnya diperlukan penegasan kualifikasi pendidikan bagi capres dan cawapres. Sebab, semua profesi terkecil pun ada syarat pendidikan.

"Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk capres-cawapres," ujarnya.

MK Perlu Memberi Rambu

Menurut Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, MK juga mestinya mengeluarkan putusan yang tak membuat open legal policy. Sebab, hal itu berpotensi ditafsirkan seseorang tak memiliki ijazah bahkan ijazah palsu masuk dalam kriteria. 

"Jadi kalau misalnya kemudian ditolak minimal, strata S-1 ditolak, itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy, sehingga tidak ijazah juga boleh gitu atau ijazahnya palsu juga boleh," ucap Hidayat.

"Sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu. Sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang pemilu terkait batas usia pendidikan bagi capres dan cawapres minimal sarjana atau S1. Gugatan nomor 87/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6