Waka MPR Ungkap Masalah Penyandang Disabilitas di Daerah

Waka MPR menyoroti minimnya perlindungan disabilitas di daerah dan mendesak percepatan perda inklusif.

Diterbitkan 24 Mei 2026, 09:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (Waka MPR), Lestari Moerdijat mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Daerah atau Perda inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota perlu dipercepat.

"Percepatan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah harus segera dilakukan, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota," kata Lestari dikutip dari situs resmi MPR pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dengan begitu, pemenuhan hak penyandang disabilitas bisa terwujud. Guna mencapai hal tersebut, Lestari menilai harus ada komitmen penuh dari semua pihak sesuai amanat undang-undang dan konstitusi.

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Sementara, di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.

Ini yang melatarbelakangi Anggota Komisi X DPR RI itu dalam mendorong penguatan layanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dia mengajak semua pihak --- pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat --- untuk bersama-sama membangun sistem layanan dan perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas.

"Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan amanah konstitusi kita," ujarnya.

Perlu Komitmen Bersama

Lestari, menambahkan, perlu komitmen bersama dari semua pihak untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Sejumlah RUU tersebut antara lain tentang Pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lestari menilai, catatan KND tersebut memperlihatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan disabilitas tidak sekadar menyertakan frasa "penyandang disabilitas", tetapi juga harus melibatkan peran aktif penyandang disabilitas.