KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres yang Diamankan saat OTT di Sumut

Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar Kapolres yang disebut ikut terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta PJN Wilayah I Sumut.

Diperbarui 06 Juli 2025, 14:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK amankan tujuh orang di Sumut terkait suap proyek jalan PUPR.
  • Tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi tangkap tangan.
  • Lima orang jadi tersangka, dua saksi terkait kasus korupsi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar mengenai Kapolres yang disebut ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta PJN Wilayah I Sumut.

Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang di Sumatera Utara yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Dari tujuh orang tersangka, tidak ada satupun yang memiliki latar belakang kepolisian.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi melalui keterangannya, Minggu (6/7/2025).

"Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," sambung dia.

Pada tahap pertama, ada enam orang yang diamankan, mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);

 

Tahap Dua

Kemudian, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora (RN); Riyan Muhammad (RY), PNS di Dinas PUPR Pemprov Sumut; dan Taufik Hidayat Lubis (TAU), staf dari Akhirun di PT DNG.

Mereka diamankan pada Jumat malam (27/6) hingga Sabtu (28/6) dini hari. Kemudian dilanjutkan di tahap kedua Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang diamankan dan di bawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi hari.

Saat ini penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan. Diantarannya Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

 

2 Orang Masih Berstatus Saksi

"Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY," ucap Budi.

Sementara dua lainnya, Riyan Muhammad (RY) dan Taufik Hidayat Lubis (TAU), masih berstatus sebagai saksi setelah pemeriksaan dalam OTT tersebut.

"Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," pungkas Budi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6