Cara Mudah Perpanjang SIM Online: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap

Perpanjang SIM online kini makin mudah! Simak panduan lengkap, syarat, biaya, dan konsekuensi jika telat memperpanjang SIM Anda.

Diperbarui 06 Juli 2025, 20:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perpanjangan SIM online bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Siapkan e-KTP, foto, hasil tes, dan tanda tangan untuk perpanjangan SIM online.
  • Telat perpanjang SIM akan mengakibatkan SIM hangus dan harus membuat baru.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Kini, perpanjangan SIM semakin mudah dengan adanya layanan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan perpanjang SIM online memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi pemilik SIM yang sibuk. Tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas atau gerai SIM keliling, karena prosesnya bisa dilakukan dari mana saja. Namun, sebelum memulai, penting untuk memahami persyaratan, biaya, dan konsekuensi jika terlambat memperpanjang SIM.

Artikel ini akan memandu Anda melalui proses perpanjang SIM online dan offline, menjawab pertanyaan penting seputar metode perpanjangan, pihak berwenang, lokasi perpanjangan, waktu yang tepat, dan pentingnya perpanjangan tepat waktu.

Syarat dan Ketentuan Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal.

Untuk perpanjang SIM online, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil tes psikologi
  • Hasil tes kesehatan
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Semua dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP.
  3. Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
  4. Login ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
  5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  6. Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  7. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  8. Pilih metode pengiriman SIM baru (dikirim ke alamat rumah atau diambil di Satpas terdekat).
  9. Setelah pembayaran diverifikasi, SIM baru akan diproses dan dikirimkan.

Biaya Perpanjang SIM

Besaran biaya perpanjang SIM telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut daftar tarifnya:

  • SIM A: Rp80.000

Selain biaya tersebut, Anda juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Sanksi Jika Telat Perpanjang SIM

Jika Anda telat memperpanjang SIM, maka SIM Anda dinyatakan tidak berlaku lagi. Anda tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa dan harus membuat SIM baru dari awal dengan mengikuti semua prosedur dan tes yang berlaku.

Membuat SIM baru tentu akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6