Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Kegiatan OTT di Medan," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat 27 Juni 2025.
Kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam OTT KPK di Medan ini pihaknya menangkap 6 orang.
Advertisement
"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
"Benar, bahwa pada Kamis malam 26 Juni 2025, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Budi.
Dengan demikian, pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.
Dia menjelaskan, enam orang yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan proyek infrastruktur wilayah I Sumatera Utara.
"Kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," papar Budi.
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," ucap Guntur.
Berikut sederet fakta terkait KPK gelar OTT di wilayah Sumut dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. OTT di Medan Sumut, KPK Tangkap 6 Orang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Kegiatan OTT di Medan," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat 27 Juni 2025.
KPK pun menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).
"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Jumat 27 JUni 2025.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
"Benar, bahwa pada Kamis malam 26 Juni 2025, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Budi.
Dengan demikian, pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.
Advertisement
2. Sebut 6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan, Ada ASN dan Pihak Swasta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019610/original/052960100_1652265125-kpk_6.jpg)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Mandailing Natal, Medan, Sumatera Utara.
"KPK telah mengamankan 6 orang dan sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 28 Juni 2025.
Dia menjelaskan, enam orang yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan proyek infrastruktur wilayah I Sumatera Utara.
"Kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," katanya.
Namun demikian, KPK masih belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.
"Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," kata Budi.
Budi menerangkan, enam orang ditangkap, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.
"KPK telah mengamankan 6 orang dan sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Budi, OTT kali ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di bawah satuan kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," ucap dia.
Meski belum merinci nama-nama yang terlibat, KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka ke publik.
"Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," pungkas Budi.
3. Sebut Ada 2 Kluster Penerimaan di Kasus Korupsi Sumut
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
"Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.
Adapun terkait detail perkara ini, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan konstruksi lengkapnya.
“Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” katanya dikutip dari Antara.
KPK sebelumnya melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Jumat (22/8) malam, terkait kasus ini.
Budi mengatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT KPK tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta.
Para pihak tersebut, kata dia, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.
Advertisement
4. KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Perannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025 seperti dilansir Antara.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," katanya.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
5. Barang Bukti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016792/original/057314700_1652067535-KPK_1.jpeg)
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025," kata Asep.
Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.
Dilanjutkan Asep, barang bukti yang disita dalam OTT adalah uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan sejak hari ini.
Advertisement
6. Alasan Tetapkan 5 Tersangka, Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134770/original/096283900_1739679072-IMG-20250216-WA0019.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alasan hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.
"Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Asep mengatakan, keenam orang tersebut telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan orang tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena belum memenuhi unsur alat bukti.
Asep menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, merupakan langkah awal pengungkapan kasus.
KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan melacak aliran dana dari proyek-proyek jalan yang diduga menjadi objek suap.
Dalam kasus ini, dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN diketahui sudah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak tahun 2023. Proyek yang sudah dikerjakan tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik suap antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik juga tengah menelusuri ke mana saja uang suap tersebut mengalir. Ia berharap proses pengungkapan yang terus berjalan bisa menjadikan kasus ini semakin terang dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, KPK pun membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi Sumut.
Hal ini karena kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.
"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Yang jelas, kata Asep, KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money.
"Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," jelas Asep.
Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, termasuk Bobby Nasution.
7. Sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta Terkait Kasus Korupsi Jalan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1688790/original/095736700_1503489215-KPK2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut berinisial HEL diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari dua pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY yang merupakan Direktur PT RN.
Suap itu diberikan agar kedua perusahaan memenangkan sejumlah proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.
"Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai PPK, HEL memiliki kewenangan besar dalam proses pengadaan proyek. Ia bertanggung jawab menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan, serta mengambil keputusan yang menyangkut penggunaan anggaran.
"Uang yang diterima HEL merupakan imbalan karena telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN milik KIR dan PT RN milik RAY memenangkan proyek-proyek tersebut," jelas Asep.
KPK mengungkap bahwa PT DGN dan PT RN telah memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025. Berikut rinciannya:
- Proyek 2023: Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar (pelaksana: PT DGN).
- Proyek 2024: Preservasi jalan yang sama senilai Rp17,5 miliar (pelaksana: PT DGN).
- Proyek 2025: Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (pelaksana: PT DGN).
- Proyek 2025: Preservasi lanjutan (pelaksana: PT RN).
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
"Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk soal aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam pengaturan proyek ini," tambah Asep.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913255/original/082272300_1568693472-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.55.32_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334262/original/082614500_1787827658-1001604276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334044/original/031004300_1787818535-email-attachment_2026_08_27_dimaswicaksana_kpk-sita-mobil-mewah-milik-anggota-dprd-bengkulu_IMG-20260827-WA0146.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333708/original/083686800_1787804143-IMG-20260826-WA0231.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333446/original/054582200_1787759207-1000435163.jpg)