Liputan6.com, Jakarta - Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat pagi (28/8/2026), diwarnai interupsi sejumlah peserta.
Sidang pleno dengan agenda pembahasan tata tertib tersebut menghangat ketika forum mulai membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.
Interupsi diawali perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.
Advertisement
Peserta lain, Muzammil, turut mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
"Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," tegas Muzammil di tengah persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang menjelaskan alasan dipisahkannya agenda Pleno I yang membahas tata tertib dan Pleno IV yang membahas pemilihan. Menurut dia, hal tersebut didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.
"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh.
Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada Muktamar ke-34, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.
Oleh karena itu, Prof. Nuh menegaskan mekanisme baru tersebut harus dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar kali ini.
Meski sempat diwarnai interupsi, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar dan sidang pleno berlanjut ke agenda berikutnya.
Mekanisme Persidangan Muktamar NUMekanisme persidangan dalam Muktamar NU dibagi ke dalam beberapa Sidang Pleno dan Sidang Komisi. Salah satunya adalah Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), yakni PBNU periode berjalan memaparkan kinerja, program kerja, dan keuangan selama lima tahun masa khidmah.
Setelah dievaluasi dan diterima peserta, pengurus dinyatakan demisioner.
Selanjutnya, Sidang Organisasi dan AD/ART membahas penyesuaian aturan dasar organisasi, arah kebijakan strategis, serta rancangan program kerja NU untuk lima tahun ke depan.
Ada pula Sidang Komisi Bahtsul Masail, yakni forum kiai dan ulama untuk membahas, merumuskan, dan menetapkan hukum Islam kontemporer atas berbagai persoalan keagamaan, kemasyarakatan, undang-undang, maupun isu global terbaru.
Â
Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum
Mekanisme pemilihan kepemimpinan menjadi salah satu agenda utama Muktamar NU. Pergantian kepemimpinan dibagi menjadi dua jalur berbeda untuk struktur Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi atau pengawas dan Tanfidziyah sebagai pelaksana harian.
1. Pemilihan Rais Aam melalui AHWA
Pemilihan Rais Aam menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni musyawarah mufakat tertutup oleh sejumlah ulama senior yang dipilih.
Peserta Muktamar dari tingkat cabang dan wilayah mengusulkan nama-nama ulama untuk masuk dalam tabulasi. Nama yang memperoleh tabulasi tertinggi kemudian disahkan menjadi anggota formal AHWA.
Selanjutnya, anggota AHWA menggelar sidang tertutup untuk bermusyawarah dan menetapkan Rais Aam PBNU.
2. Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah
Pemilihan Ketua Umum PBNU dipimpin presidium sidang berdasarkan tata tertib pemilihan yang telah disahkan muktamirin.
Pemilihan tidak menggunakan sistem pendaftaran terbuka, melainkan penjaringan langsung. Muktamirin yang memiliki hak suara menuliskan nama bakal calon secara langsung pada surat suara.
Bakal calon yang memenuhi ambang batas minimal suara sesuai tata tertib akan disahkan menjadi calon ketua umum.
Sebelum pemilihan final, calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan atau restu tertulis dari Rais Aam terpilih untuk menjaga keselarasan kepemimpinan organisasi.
Jika hanya terdapat satu calon atau tercapai mufakat, calon tersebut langsung ditetapkan. Jika tidak, dilakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum PBNU.
3. Penetapan Tim Formatur
Setelah Rais Aam dan Ketua Umum PBNU terpilih disahkan, Muktamar menunjuk Tim Formatur yang dipimpin kedua pemimpin baru tersebut bersama perwakilan wilayah.
Tim Formatur bertugas menyusun struktur lengkap jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk masa khidmah lima tahun berikutnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334197/original/046223400_1787824544-HOAX__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334889/original/019981700_1787903485-WhatsApp_Image_2026-08-28_at_2.46.25_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334858/original/002963100_1787901672-Screenshot_2026-08-28_141555.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334700/original/052434900_1787893425-20260828_090121.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334515/original/004728700_1787873236-ojek_muktamar.jpg)