Pengiriman 384 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Ngawi-Kertosono

Sebanyak 384.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 597B.

Diperbarui 19 Juni 2025, 07:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 384.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Tol Ngawi-Kertosono dalam Operasi Gurita 2025.
  • Penindakan dilakukan berdasarkan informasi adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp570,24 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,56 juta.
  • Tersangka berinisial YH memilih menyelesaikan perkara secara ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif sebesar Rp859,39 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur tol berhasil digagalkan dalam Operasi Gurita 2025 oleh Bea Cukai Madiun. Sebanyak 384.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 597B, pada Senin (2/6).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun yang menerima laporan tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Setelah dapat kami pastikan bahwa kendaraan tersebut terduga membawa rokok ilegal, kami segera melakukan pemberhentian, pemeriksaan, dan penegahan terhadap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 24 koli rokok ilegal merek AO dengan total 384.000 batang,” kata Joko.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp570,24 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp371,56 juta dari sektor cukai.

Tersangka berinisial YH memilih menyelesaikan perkara secara ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu Rp859,39 juta.

Penyelesaian ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Ultimum Remedium

 

Ultimum remedium merupakan asas hukum pidana yang menempatkan pidana sebagai langkah terakhir, dengan tujuan menghindari pemidanaan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Ke depannya, Bea Cukai Madiun akan semakin gencar dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Madiun Raya dengan fokus pada jalur distribusi via tol,” tutup Joko.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6