Menteri Hukum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, masih akan berjalan cukup panjang.

Diterbitkan 17 Juni 2025, 16:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menteri Hukum menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos masih panjang meskipun Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanannya, karena masih ada upaya hukum dari yang bersangkutan.
  • Sidang pokok perkara ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23–25 Juni, di mana Pengadilan Singapura akan memutuskan apakah permohonan ekstradisi Indonesia dikabulkan atau ditolak, dengan peluang banding bagi kedua pihak.
  • Paulus Tannos belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi ke Indonesia, meskipun pemerintah Singapura berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum dengan Indonesia, termasuk dalam proses ekstradisi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, masih akan berjalan cukup panjang.

Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan (provisional arrest) yang diajukan Paulus Tannos, namun dia mengingatkan masih ada perlawanan hukum dari yang bersangkutan untuk dinanti.

"Proses masih akan panjang, Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat terus berkoordinasi dengan KPK, kemudian Mabes Polri lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksanaan Agung terus melakukan komunikasi," kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dia menerangkan, proses ekstradisi masih akan bergulir. Dalam hal ini, sidang pokok perkaranya dijadwalkan pada 23–25 Juni mendatang.

"Apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," tambah Supratman.

Menurut Supratman, masing-masing pihak,baik dari Pengadilan Singapura maupun Paulus Tannos, turut diberi peluang satu kali upaya hukum jika nanti Pengadilan Singapura telah menerbitkan putusan yang bersifat inkrah.

“Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujar dia.

 

Belum Menyatakan Bersedia

Lebih lanjut, Paulus Tannos, hingga saat ini belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan PT (Paulus Tannos ) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," ujar Supratman.

Hal tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas sepulangnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu denga Presiden dan Perdana Menteri Singapura.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala pemerintahan sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama, khususnya di bidang penegakan hukum, termasuk proses ekstradisi.

"Di kedua momen tersebut, selama ini pemerintah Singapura menyampaikan apresiasi dan komitmen di antara kedua negara sahabat. Salah satunya berkomitmen untuk bersama-sama menjalankan perjanjian ataupun mutual legal assistance dalam masalah pidana, include di dalamnya terkait dengan ekstradisi," uuar dia.

"Nah, karena kemarin tapi tidak membicarakan kasus sama sekali, hanya menyampaikan bahwa baik Presiden Singapura maupun Perdana Menteri juga menyampaikan hal yang sama," dia menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6