Apakah Selasa, 10 Juni 2025 Besok Masih Libur? Cek Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025

Masyarakat bertanya-tanya, apakah besok masih libur? Simak penjelasan lengkap mengenai jadwal cuti bersama Idul Adha 2025 dan ketentuan yang berlaku.

Diperbarui 09 Juni 2025, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pertanyaan mengenai "apakah besok masih libur?" banyak dicari menjelang akhir pekan panjang. Terutama setelah adanya perayaan Idul Adha. Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Senin, 9 Juni 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1446 H. Namun, cuti bersama hanya berlaku satu hari. Dengan demikian, jawaban untuk pertanyaan apakah besok masih libur adalah tidak, Selasa, 10 Juni 2025 sudah tidak libur.

Penetapan Cuti Bersama Idul Adha 2025

Pemerintah telah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan dan aktivitas mereka.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

SKB 3 Menteri ini menjadi acuan utama bagi berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta dan instansi pemerintah, dalam mengatur jadwal kerja dan kegiatan operasional mereka.

Ketentuan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta dan ASN

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan pelaksanaan cuti bersama ini berbeda antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bagi karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing. Karyawan swasta disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait kebijakan cuti.

Sementara itu, bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Instansi pemerintah akan mengatur pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan kebutuhan dan kelancaran pelayanan publik.

Sebagai informasi tambahan, hari Selasa, 10 Juni 2025 sudah tidak termasuk dalam daftar libur cuti bersama. Masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas seperti biasa pada hari tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6