1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung

Setelah dilakukan pencacahan, total barang bukti diperkirakan bernilai Rp2,67 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,74 miliar.

Diperbarui 04 Juni 2025, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Semarang dalam Operasi Gurita 2025. Penindakan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, terhadap sebuah truk boks yang tengah melintas.

"Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut 450 ball rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta pengemudi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.

Setelah dilakukan pencacahan, total barang bukti diperkirakan bernilai Rp2,67 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,74 miliar.

 

Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bier menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran," tegasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6