Bea Cukai dan TNI AD Gagalkan Peredaran 95.600 Batang Rokok Ilegal di Morowali

Operasi Gurita 2025 merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal

Diperbarui 16 Mei 2025, 15:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Morowali bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) TNI Angkatan Darat Morowali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket diduga berisi rokok ilegal melalui kendaraan travel dari luar daerah menuju Morowali.

“Petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan 95.600 batang rokok ilegal. Kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruhnya diperkirakan mencapai Rp93.639.722,” ujar Satya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

 

Barang Bukti Diamankan

Satya menambahkan, barang bukti telah diamankan, dan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku.

“Kini barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku masih dalam proses pendalaman,” sambungnya.

Operasi Gurita 2025 merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus wujud sinergi antar-instansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Bea Cukai Morowali juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu melalui pelaporan dugaan pelanggaran cukai.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6