TNI Pengamanan Kantor Kejaksaan se-Indonesia Bagian Tugas Rutin dan Langkah Preventif

Kristomei menjelaskan bahwa perbantuan ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 13:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Markas Besar TNI menegaskan bahwa pengerahan prajurit untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan bentuk perbantuan rutin yang bersifat preventif.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa perbantuan ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Nota Kesepahaman ini juga sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

“Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tandas Kristomei.

Tidak Hanya Penjagaan Keamanan

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

 

1.  Pendidikan dan pelatihan

2.  Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum

3.  Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

4.  Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI

5.  Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan

6.  Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya

7.  Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan

8.  Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6