Terpidana Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia

Bos PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dikabarkan meninggal dunia. Terpidana kasus korupsi timah yang telah divonis 19 tahun penjara ini dikabarkan meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin petang tadi.

Diperbarui 28 April 2025, 21:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.

 

Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6