Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya. Hakim tunggal Eman Sulaeman antara lain memutuskan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

Diperbarui 10 Juli 2024, 16:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya. Hakim tunggal Eman Sulaeman antara lain memutuskan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6