Sukses

KPK Usut Kasus Korupsi PLN Sumbagsel, Periksa Pihak Bukit Asam

KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Sejumlah saksi dari pihak Bukit Asam pun diperiksa petugas.

“Pemeriksaan hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Polda Sumsel,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Ali merinci, kali ini saksi yang diperiksa adalah Rachmad S selaku Officer SFM & UMUM PLTU Bukit Asam, Rizki Tiantolu selaku Team Leader Logistik PLTU Bukit Asam, Nakhrudin selaku Technician Boiler UPK Bukit Asam, dan Andri Fajriyana MS selaku UPK Bukit Asam.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat kasus korupsi PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

“(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” tutur Ali kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Retrofit system sootblowing merupakan proyek penggantian komponen suku cadang untuk mendukung pembuatan uap pada PLTU, di mana terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap mantan pejabat PLN dan pengusaha, dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Menurut Ali, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidik masih menunggu hasil pengembangan perkara hingga tercukupi sepenuhnya alat bukti yang dibutuhkan.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," Ali menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini