Sukses

Kecelakaan Maut di KM 58 Cikampek, Kecepatan Gran Max Diduga di Atas 100 Km/Jam, Tak Ada Jejak Rem

Polisi masih mendalami kepemilikan dari kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sedang menyelidiki kepemilikan kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat. Ternyata, kendaraan tersebut sudah mengalami pergantian kepemilikan sebanyak tiga kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa database yang dimiliki oleh kepolisian.

"Kendaraan ini sudah mengalami pergantian kepemilikan sebanyak tiga kali. Dari pemilik pertama, dijual kepada pemilik kedua. Pemilik kedua menjualnya kepada pemilik ketiga. Dan pemilik ketiga menjualnya kepada pemilik keempat. Jadi, kepemilikan keempat ini tercatat dalam database kendaraan bermotor kita. Sudah empat kali pergantian nama," ucapnya kepada para wartawan pada Selasa (9/4/2024).

Aan menjelaskan bahwa STNK kendaraan tersebut juga telah diblokir. Pertama, karena melanggar ETLE. Kedua, diblokir oleh pemilik ketiga untuk melakukan pergantian nama. Hal ini juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Saya sedang melakukan penelusuran. Nanti tim dari reserse akan menyelidikinya," ujarnya.

Selain itu, Aan juga mengungkapkan hasil penyelidikan sementara mengenai kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600. Menurut Aan, pengemudi Daihatsu Gran Max diperkirakan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

"Hasil olah TKP di lapangan menunjukkan bahwa kecepatan Gran Max diduga melebihi 100 kilometer per jam. Ini adalah hasil dari teknologi yang kita miliki," kata Aan.

Aan juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

"Tidak ada jejak rem di sana, yang artinya saat Gran Max melaju dengan kecepatan tersebut, tidak ada upaya untuk mengerem. Dari jejak tersebut, kita dapat melihat hal tersebut," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Over Kapasitas

Selain itu, Aan menambahkan kendaraan yang over kapasitas sehingga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," ujar dia.

Kendati, Aan belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kecelakaan beruntun. Proses pemeriksaan saksi maupun ajhi masih berjalan, termasuk menunggu hasil dari traffic accident analysis (TAA) yang diperkirakan rampung dalam waktu satu hari atau dua hari ke depan.

"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kemudian apa penyebab kecelakaan ini kita butuhkan dari ahli dari teknologi kita, olah TKP ada semuanya," tandas dia.

<p>Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!</p>

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.