KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam

KPK memanggil dua anggota DPRD Riau, Suyadi dan Siti Aisyah, sebagai saksi kasus pemerasan Pemprov Riau 2025. Pemeriksaan terkait tersangka Marjani.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 20:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil saksi kasus pemerasan di Pemprov Riau TA 2025.
  • Dua anggota DPRD Riau dan pramusaji dipanggil terkait Abdul Wahid.
  • Marjani, ajudan Gubernur, tersangka utama penampung setoran dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026) dalam penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dua legislator yang dipanggil ialah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Selain keduanya, lembaga antikorupsi itu juga menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berhubungan dengan aktivitas di rumah jabatan gubernur serta pihak lain yang dinilai relevan oleh penyidik.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Selain Suyadi dan Siti Aisyah, KPK juga memanggil dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin.

Penyidik turut memanggil ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.

Budi tidak merinci materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Ia menyebut seluruhnya dipanggil untuk kepentingan penyidikan terhadap Marjani, ajudan Abdul Wahid.

"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN,"ucap Budi.

Peran Marjani, Ajudan Abdul Wahid

Marjani sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 13 April 2026 dalam perkara pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ia dikenal sebagai ajudan Abdul Wahid.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan peran Marjani bersifat strategis. Uang setoran dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau disebut ditampung terlebih dahulu olehnya.

Marjani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Penyidik menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Selain Marjani, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu juga berstatus tersangka.

KPK turut menetapkan Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP), sebagai tersangka.

Seorang tersangka lain adalah Dani M. Nursalam yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6