Sukses

Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, Cek Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap selama libur Lebaran Idul Fitri 2024. Cek tanggalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan guna mencegah kepadatan lalu lintas. Namun, aturan tersebut ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin Liputo dilansir dari Antara, Selasa (2/4/2024).

Peniadaan kebijakan ganjil genap saat libur dan cuti bersama Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai 8 April hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.

Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

"Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kakorlantas Pastikan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Tol Selama Mudik Lebaran 2024

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, telah memastikan bahwa aturan ganjil-genap atau Gage akan diterapkan kembali di jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dalam konteks ini, penggunaan tilang elektronik ETLE akan ditingkatkan untuk menindak para pelanggar.

"Akan ada pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas serta penerapan contraflow, seperti yang telah kita lakukan tahun sebelumnya. Namun, kami akan menyesuaikan strategi dengan dinamika yang ada di lapangan, namun kebijakan ganjil-genap akan tetap diterapkan," ungkap Aan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (28/3/2024).

Menurut Aan, penerapan aturan ganjil-genap sangat penting untuk mengurangi kemacetan selama periode mudik Lebaran. Dia juga memberikan apresiasi terhadap efektivitas penerapan aturan tersebut di DKI Jakarta.

"Pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil-genap sangat penting karena jika tidak dilakukan, lalu lintas akan semakin padat. Ini telah terbukti efektif di DKI Jakarta," jelasnya.

Penerapan aturan ganjil-genap akan dilakukan bersamaan dengan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan jalur satu arah. Korlantas Polri telah melihat peningkatan volume angkutan barang sebelum pemberlakuan pembatasan.

Pelanggar aturan ganjil-genap akan dipantau melalui tilang elektronik atau ETLE yang disiapkan mulai dari daerah Cawang hingga gerbang tol arah Jabodetabek.

"Pantauan dimulai dari Jabodetabek," kata Aan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini