Sukses

Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah untuk Warga Depok Sebesar Rp45 Ribu

Ketentuan zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Warga Kota Depok pada pembayaran zakat fitrah dikenakan besaran Rp45 ribu atau 3,5 liter beras.

Liputan6.com, Jakarta Ketentuan zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Warga Kota Depok pada pembayaran zakat fitrah dikenakan besaran Rp45 ribu atau 3,5 liter beras.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani mengatakan, ketentuan besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kota Depok telah tertuang pada SE Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.

“Penetapan harga beras zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang Rp45 ribu,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Penetapan zakat fitrah sesuai dengan ketetapan berdasarkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Zakat fitrah akan dikelola dari Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas.

“Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” ucapnya.

Adapun yang dapat menerima manfaat dari zakat fitrah yakni asnaf zakat atau delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya. Selanjutnya gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil dapat menerima zakat fitrah.

“Hal itu berdasarkan ayat Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60,” jelasnya.

Apabila melihat dari jumlah penduduk masyarakat Kota Depok yang mencapai 1,7 juta jiwa, potensi penerimaan zakat fitrah cukup banyak. Apabila dikalkulasikan berdasarkan nilai rupiah, maka potensi penerimaan mencapai puluhan miliar.

“Cukup besar bisa mencapai Rp 80,5 miliar,” terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Semua Dikelola Baznas

Meskipun begitu, tidak semua zakat fitrah masyarakat Kota Depok dikelola Baznas, terdapat juga masyarakat melakukan pengelolaan secara mandiri.

Baznas Kota Depok telah menargetkan perolehan zakat dari masyarakat cukup besar.

“Baznas Depok sendiri memiliki target Rp 5 miliar dari zakat yang terkumpul di Kota Depok, memang potensinya sangat besar,” ungkapnya.

Endang menuturkan, pada tahun lalu Baznas Kota Depok mengumpulkan zakat mencapai Rp4,21 miliar. Adapun zakat tersebut meliputi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp 4,21 miliar.

“Adapun riciannya uang sebesar Rp 2.123.120.179 dan beras 150.297 Kg, dana tersebut terdiri dari zakat fitrah, zakat maal, infak/sedekah dan fidyah,” tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Lainnya

Selanjutnya, zakat maal terhimpun sebesar Rp 1.424.013.926, sedangkan infak/sedekah terkumpul Rp 592.949.903 dan fidyah sebanyak Rp 71.434.360,” terangnya.

Untuk penerimaan dari muzakki atau donatur sebanyak 70.213 orang, mustahik atau penerima manfaat sebanyak 35.279 orang.

Baznas akan bekerja sama dengan 119 masjid yang sudah masuk sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk penyaluran zakat.

“Tahun ini kita bekerjasama dengan 119 masjid untuk penyaluran zakat,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Amil Zakat atau disingkat menjadi Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    Baznas

  • Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas umat muslim yang berkemampuan, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

    Zakat Fitrah

  • Depok