Sukses

MenpanRB: Jabatan ASN Diisi TNI-Polri Hanya di Instansi Pusat Tertentu

Menrut Azwa, ada enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengikuti rapat kerja bersama Komisi II, terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri.

Dalam penjelasannya, Azwar menyatakan pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri hanya dapat dilakukan untuk jabatan tertentu.

"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," singkat Azwar, Rabu (13/3/2024).

Azwar memaparkan enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.

Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepengkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

“Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan,” pungkas Azwar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru TNI Polri Bisa Duduki Jabatan ASN

Personel TNI/Polri akan segera bisa mengisi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Ketentuan ini nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau RPP Manajemen ASN.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Anas mengutarakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik untuk jadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," imbuhnya.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN. Substansi yang dibahas diantaranya terkait pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN seperti lewat seleksi CPNS dan PPPK, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.