Sukses

7 Karyawan Bobol Gudang Sembako di Jakut, Gasak Ratusan Dus Mentega Senilai Rp200 Juta

Polisi menyebut, para pelaku secara terus menerus mengambil mentega selama mereka bekerja di gudang sembako tersebut. Hingga kasusnya terungkap, total kerugian yang dialami pemilik usaha mencapai Rp200 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah gudang sembako di kawasan pergudangan Pulo Gadung, Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) dibobol karyawannya sendiri. Empat dari tujuh orang pelaku berhasil ditangkap.

Kasus ini diungkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menerima laporan dari pemilik barang.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menerangkan, para pelaku merupakan kuli panggul di gudang sembako tersebut. Mereka beraksi pada saat gudang belum dibuka.

"Mereka datang dan mengambil mentega dalam gudang," ujar Maulana dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Maulana mengatakan, para pelaku mengambil secara terus-menerus selama mereka bekerja di sana. Totalnya, ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta. Atas kejadian itu, Polsek Kelapa Gading pun melakukan investigasi.

"Kami selidiki dan mengamankan 4 tersangka dari 7 orang tersangka, tiganya masih dalam pengembangan," ujar dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa menambahkan, keempat tersangka yakni MS, JF, N dan RJ diamankan di dekat gudang tersebut.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat membobol gudang sembako. "Ada alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Kami sudah sita," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 7 Tahun Penjara

Emir mengatakan, hasil intrograsi ternyata berkembang ketiga orang lainnya. Saat ini, ketiga orang masih dalam proses pengejaran.

"Para pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan tersebut. Mereka mencuri barang milik orang yang menitipkan barang di gudang tersebut," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.