Apple Bayar Denda Rp 2,6 Miliar Usai Pecat Karyawan yang Pindah Agama ke Yahudi

Apple sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan dugaan diskriminasi agama.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - apple">Apple sepakat membayar ganti rugi sebesar USD 150 ribu (sekitar Rp 2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan dugaan diskriminasi agama.

Mengutip 9to5mac, Selasa (11/8/2026), gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Komisi Kesempatan Kerja Sama Rata Amerika Serikat (U.S. Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) pada 2025.

Kasus bermula pada September 2023 ketika EEOC menggugat Apple atas dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan gerai Apple Store di Virginia. Karyawan tersebut dipecat usai berpindah keyakinan menjadi pemeluk agama Yahudi dan mengajukan penyesuaian jadwal kerja untuk beribadah.

Dalam berkas gugatannya, EEOC mengungkapkan bahwa pekerja tersebut memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan konsisten menerima evaluasi positif.

Namun, situasi berubah ketika ia meminta izin tidak bekerja pada hari Jumat dan Sabtu agar dapat menjalankan ibadat Sabat. Bukannya mendapat penyesuaian jadwal, karyawan tersebut justru dipecat setelah melayangkan komplain atas tindakan diskriminasi yang diterimanya.

Apple sendiri tidak pernah memberikan pernyataan resmi ke publik terkait kasus ini. Dalam dokumen pengadilan, perusahaan pembuat iPhone tersebut secara tegas membantah telah melakukan pelanggaran hukum.

Kendati demikian, laporan Reuters mengonfirmasi bahwa Apple akhirnya memilih jalan damai dengan membayar kompensasi senilai USD 150 ribu.

 

Apple Tetap Tak Mengaku Bersalah

Di luar pembayaran finansial, kesepakatan damai berdurasi dua tahun tersebut mengharuskan Apple memenuhi sejumlah komitmen:

  • Pelatihan Anti-Diskriminasi: Apple wajib menggelar pelatihan terkait kesetaraan hak beragama dan penanganan akomodasi keagamaan bagi para pekerja dan manajemen di wilayah Northern Virginia.
  • Pengawasan dan Pelaporan: Perusahaan diwajibkan melaporkan setiap penolakan permohonan izin ibadah serta aduan diskriminasi agama secara berkala kepada pihak EEOC.

Dokumen penyelesaian pengadilan mencatat bahwa pembayaran ganti rugi ini bukan bentuk pengakuan bersalah dari raksasa teknologi tersebut. Apple tetap membantah seluruh tuduhan, tetapi setuju menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan panjang.