Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Diperbarui 10 Januari 2024, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6