Sukses

5 Fakta Terkini Kecelakaan di Tol Cipali, Sopir Bus Po Handoyo Jadi Tersangka Akibat Lalai

Dari hasil serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan tunggal tersebut, sopir Bus Po Handoyo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) selalu punya cerita. Salah satunya yaitu cerita mengenai kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur bebas hambatan itu hingga hingga menyebabkan nyawa melayang. Seperti yang terjadi pada Jumat 15 Desember 2023 sore.

Kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu melibatkan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA yang hendak mengarah ke Jakarta. Bus umum tersebut diketahui tengah berangkat dari Yogyakarta menuju Bogor.

Akibat kecelakaan tersebut, 12 penumpang tewas yang sembilan di antaranya berjenis kelamin perempuan. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat sopir bus yang tidak dapat mengantisipasi laju kendaraannya.

"Kondisi jalan di TKP itu cukup baik. Namun, karena jalannya menikung, pengemudi bus sepertinya tidak mengantisipasi laju kendaraanya. Dugaan sementara, kecelakaan ini akibat kelalaian sopir," jelasWadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi di RS Abdul Radjak Purwakarta.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan tunggal tersebut, sopir Bus Po Handoyo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Untuk diketahui, sebelum kejadian nahas itu terjadi, Bus PO Handoyo bernomor polisi  AA 7626 OA tengah membawa 21 orang dari arah Cirebon menuju Jakarta. Tepat di ruas Tol Cipali KM 72, bus yang disopiri RK (28) mengalami kecelakaan. 

Seluruh korban tewas dan luka-luka kemudia langsung  ke dievakuasi ke dua rumah sakit di Kabupaten Purwakarta. 

Berikut sederet fakta terjadinya kecelakaan di Tol Cipali yang tewaskan 12 orang meninggal akibat sopir ugal-ugalan dihimpun dari Liputan6.com: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka

Jajaran kepolisian, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan maut yang menewasakan 12 orang, di ruas Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) KM 72 jalur B (arah Jakarta) kemarin. Saat ini, polisi telah menetapkan sopir Bus PO Handoyo Nopol AA 7626 OA sebagai tersangka.

Dari serangkaian penyelidikan termasuk gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP), haslinya, sang sopir dianggap lalai sewaktu mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Sopir inisial RK (28) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Saat ini status hukumnya telah dinaikan sebagai tersangka," ujar Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).  

Edwar menegaskan, saat ini sopir bus maut itu sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Adapun tersangka, dinyatakan telah melanggar Pasal 310 ayat ( 4 ), ayat ( 3 ) dan Pasal 311 ayat UU RI nomor 22 tanhun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3 dari 6 halaman

2. Kecepatan Bus 40 Km per Jam

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," jelas Edwar.

Sehingga, kata Edwar, Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor itu.

4 dari 6 halaman

3. 12 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Tol Cipali Diserahkan ke Keluarga

Polisi telah menyerahkan 12 korban kecelakaan tunggal Bus Handoyo kepada pihak keluarga. Seluruh korban diantar dari RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta menuju ke rumah duka untuk dimakamkan.

"12 orang sudah semua diambil oleh pihak keluarga untuk dibawa ke daerah masing-masing, kata Kasubdit Gakkum Polda Jabar, AKBP Lalu Wira Sutriana saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).

Lalu Wira mengatakan, seluruh korban meninggal dunia sudah teridentifikasi. Sementara itu, beberapa korban luka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berikut data identitas Korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Cipali: 

1. Cholimah, Temanggung 31-12-1955, Perempuan, Pedagang, Dusun nglarug Rt 01/03 Desa Bantir Kec Candi Roto Kab Temanggung

2. Yekti Nugrahanti, Magelang, 10-09-1977, Perempuan, ibu rumah tangga, Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam Kec Grabag Kab Magelang

3. Siti Rohyati, Kebumen, 20-11-1966, Perempuan, Ibu rumah tangga, Jalan Tanah merdeks No 158 Kel Rambutan Kec Ciracas Jakarta Timur

4. Iskandar, Magelang, 13-08-1954 Wiraswasta, laki laki, Dusun Karang Boyo Rt 08/04 Desa Payaman Kec Secang Kab Magelang

5. Resmi Atiatun, Magelang, 10-03-1956, Perempuan, Dusun Karang Boyo Rt 08/04 Desa Payaman Kec Secang Kab Magelang

6. Kasdi, Sragen, 12-09-1960, Laki laki, Pedagang, Kp Clapar Rt 11/04 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang

7. Mia Febrianti, Pandeglang, 04-02-1983, perempuan, Swasta, Jalan mangga 5 blok W nomor 7 kelurahan Duri kepa Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat

8. Mashudi Mujito, Magelang, 10-09-1977, swasta,laki laki,Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam Kec Grabag Kab Magelang

9. Siti Munjayana, Magelang, 11-12-1968, Perempuan, ibu rumah tangga, Kp Clapar Rt 11/04 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang

10. Adelia, Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam Kec Grabag Kab Magelang

11. Destiara Indah Lestari, Magelang, 16-11-2008, Pelajar, Perum Taman Cikarang Indah 1 Blok A-1 No. 31 Rt. 002 / 001 Kel. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi.

12. Siti Winarsih, Kendal, 06-07-1987, IRT Kp. Kemloko Rt. 006 / 002 Kel. Kali Bareng Kec. Patean Kab. Kendal.

 

5 dari 6 halaman

4. 2 Luka Berat dan 7 Luka Ringan Masih Dirawat Intensif di RS

Saat ini beberapa korban luka masih menjalani perawatan di rumah sakit."Tinggal beberapa yang masih memerlukan perawatan intensif saja ada di rumah sakit," jelas Wira. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan identitas korban. Totalnya, ada 12 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 7 orang luka ringan.

"Korban luka ringan dan berat masih di Rumah Sakit Siloam," ujar dia.

Data identitas Korban Luka Berat 

1. Rahma Yesmina, 04-05-2007, Perempuan, Pelajar, Kp. Tebusan Ds. Tebusan Kec. Kaloran Kab. Temanggung.

2. Dinasty Aulia, Lebak, 20-09-2004, Perempuan, Pelajar, Kp. Camberang Rt. 05/08 Kel. Luhur Jaya Kec. Cipanas Kab. Lebak.

Data identitas Korban Luka Ringan:

1. Indra wiradharma, laki laki, bekasi, 24 januari 1984, mahasiswa, jalan siliwangi kp.rawa roko Rt.07 Rw.03 desa bojong rawa lumbu kec.rawa lumbu kota bekasi.

2. Sudiyati, perempuan, temanggung, 06 juli 1972, ibu rumah tangga, dusun gejagan 3 Rt.06 Rw.03 desa gejagan kec.ngadirejo kab.temanggung.

3. Ahmad Hasya Rosyadan, laki laki, magelang, 05 desember 2010, pelajar, kp.salam Rt.04 Rw.01 Desa salam satu kec.grabag kab.magelang.

4 . Amanda Setia Wardani, perempuan, temanggung, 03 januari 2003, mahasiswa, kp.krajan Rt.02 Rw.01 desa Krajan kec.tembarak kab.temanggung.

5. Rohmad Fajar, laki laki, kendal, 18 maret 1985, buruh, kp.krajan Rt.01 Rw.03 desa sidomukti kec.weleri kab.kendal.

6. Supir cadangan bus handoyo Rio Tri Hermawan, laki laki, semarang, 11 oktober 1990, pengemudi, perum polri durenan indah blok RR no.9 Rt.08 Rw.06 kel.tembalang kec.tembalang kota semarang.

7. Kenek bus handoyoAgus Setiawan, laki-laki, magelang, 04 juni 1985, wiraswasta, dusun bandongan wetan Rt.02 Rw.11 desa ngablak kec.ngablak kab.magelang.

6 dari 6 halaman

5. Semua Korban Kecelakaan Bus Maut Handoyo di Tol Cipali Dapat Santunan

Sementara itu, pihak Jasa Raharja langsung turun ke lokasi melihat kondisi korban kecelakaan di rumah sakit. Mereka siap mencairkan dana asuransi kepada korban kecelakaan.

"Sebelumnya kami ucapkan duka cita mendalam belasungkawa atas musibah yang terjadi di KM 72-73 Purwakarta sore tadi. Semoga mendapat tempat yang mulia di sisi-Nya dan yang luka-luka semoga lekas sembuh," ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzuna, Sabtu (15/12/2023).

Ia menyatakan kehadiran Jasa Raharja untuk menjamin seluruh korban kecelakaan mendapat asuransi. Baik korban luka-luka maupun korban meninggal dunia.

Dewi mengatakan sudah mengeluarkan laporan kepolisian untuk korban luka-luka atas peristiwa tersebut. Sehingga, pihak Jasa Raharja dapat segera mengeluarkan garantilektor ke rumah sakit.

"Untuk yang meninggal dunia kami sedang melakukan pendataan 12," ujar Dewi.

Ia menyebutkan, dari 12 korban meninggal dunia, 8 orang berdomisili di Magelang Jawa Tengah, sementara 4 orang lainnya berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Dewi mengatakan petugas masih terus melakukan pendataan dan validasi kepada korban. Ketika datanya sudah valid, tim akan segera melakukan pencairan dana asuransi.

"Untuk yang meninggal dunia dapat Rp50 juta, masing-masing korban diberikan kepada ahli waris. Sementara untuk yang luka-luka maksimal santunan kepada rumah sakit Rp20 juta," kata Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.