Sukses

KPK Bakal Jadwal Ulang Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Eddy diketahui mengirim surat permohonan penjadwalan ulang karena sakit.

Eddy sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit. Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dipastikan tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy Hiariej disebut sudah siap berangkat menuju KPK, namun batal karena alasan sakit.

"Saya luruskan dulu, ya. Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat. Terus pak Wamen udah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," ujar tim penasihat hukum Eddy Hiariej, Rocky Sitohang saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Rocky menyebut karena kondisi kesehatannya menurun, Eddy Hiariej akhirnya memutuskan mengajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi (hari ini) tidak dapat hadir. Tadi (Eddy) sama-sama dengan saya, saya sudah minta juga bagaimana? Kuat enggak? Hadi obatnya banyak banget saya lihat," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kirim Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Rocky menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Rocky memastikan Eddy Hiariej akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

"Surat permohonan sudah kami ajukan,meminta penundaan karena sakit. Kan kondisi begitu tidak memungkinkan juga untuk menjawab (pertanyaan penyidik), saya mantan penyidik juga, jadi enggak ada niatan bahwa kita tuh, supaya jangan salah persepsi, kita kooperatif," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham pada Kamis (7/12/2023).

Selain Wamenkumham Eddy, KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka besok.

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik Minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Anyer, Banten, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ali meminta Eddy Hiariej dkk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali memastikan surat pemanggilan terhadap mereka sudah diterima oleh mereka.

"Surat terima sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

 

3 dari 4 halaman

Kirim Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

"Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu," sambungnya.

Dia mengatakan surat tersebut akan segera diserahkan kepada Jokowi. Pasalnya, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin, 4 Desember 2023.

"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar dia.

Ari mengaku tak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy untuk Jokowi.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.

 

4 dari 4 halaman

Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.