Sukses

Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pihaknya akan memeriksa Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada hari ini, Senin (13/11/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang berujung pemerasan.

"Ya. Rencananya jadwal klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri), Senin (13/11) jam 10.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam keteranganya, Senin (13/11/2023).

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono menyebut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sudah memberitahu seluruh pimpinan KPK lainnya terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Harjono menyebut, Firli memberitahukan kepada pimpinan lain soal pertemuan dengan SYL saat kejadian itu sudah ramai di pemberitaan.

"Oh cerita dia, setelah ramai-ramai itu, cerita (ke pimpinan lain)," ujar Harjono dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Namun Harjono menyebut Firli Bahuri tak menjelaskan detail soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Sehingga para pimpinan KPK lainnya tak mengetahui pembahasan keduanya dalam pertemuan tersebut.

"Enggak tahu, karena (Firli) hanya (cerita) saya ketemu ini (SYL), itu saja. Apa yang dibicarakan kita (Dewas KPK) enggak tahu, beliau (pimpinan lain) juga enggak tahu," kata Harjono.

Diketahui Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK sudah memeriksa beberapa pihak termasuk pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Teranyar pada Senin, 30 Oktober 2023 Dewas KPK memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Usai diperiksa Dewas KPK, Alex membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung penetapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli-SYL Diduga Bertemu di Lapangan Tenis

Dalam kasus korupsi di Kementan ini terungkap juga adanya kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada SYL. Pemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.

Foto pertemuan Firli dan SYL itu kemudian tersebar. Saat diperiksa Polisi, Firli kemudian memberitahukan jajaran Polda Metro Jaya soal pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022.

Rupanya, pengusutan kasus korupsi di Kementan ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Pengusutan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.

"Pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata usai diperiksa Dewas KPK, Senin (30/10/2023).

Alex mengatakan, dari laporan masyarakat itu kemudian dilakukan pengumpulan informasi lebih dalam oleh pihak KPK pada Januari 2021. Kemudian pada Maret tahun yang sama, terdapat perpanjangan surat tugas pengumpulan informasi.

Bulan berikutnya, April 2021 ada pemaparan yang dilakukan Direktorat Pelayan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan KPK.

"Jadi intinya Itu sudah dibicarakan dengan satgas penyelidikan. Laporan itu setelah di puIinfo (pengumpulan informasi) didiskusikan dengan satgas penyelidikan, ini layak dilakukan penyelidikan," kata Alex.

 

3 dari 3 halaman

KPK Tidak Terima Detail Pemaparan

Alex mengatakan, setelah laporan masyarakat itu dinyatakan ditindaklanjuti ke penyelidikan, pimpinan KPK tidak menerima detail pemaparan dari tim penyelidikan.

"Tembusan dari laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untik dilakukan penyelidikan. Nah disposisi pimpinan tindaklanjuti lakukan Penyelidikan. Jadi Pimpinan tidak menerima detail hasil penelahaannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary," kata Alex.

Namun demikian, Alex mengklaim yang ditingkatkan ke penyelidikan hingga terbit surat perintah penyelidikan (sprinlidik) bukan berdasarkan laporan masyarakat itu. Hanya saja Alex tak merinci penyidikan kasus Syahrul Yasin Limpo yang sekarang diusut KPK ini berdasarkan laporan yang mana.

"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit sprinlidik, ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit sprinlidiknya. Jadi kemarin yang mana pak alex sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga," kata Alex.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini