Sukses

KPK: Wali Kota Muhammad Lutfi Diduga Turut Serta Garap Proyek di Pemkot Bima

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi yang merupakan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi diduga turut serta dalam penggarapan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB. Selain itu, M Lutfi juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota.

"Barang dan jasa dan ada proyek fisik juga di PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu juga ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya. Pasal 12 i (UU Tipikor). Kemudian ada gratifikasi yang diterima oleh tersangka ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Pasal 12 i UU Tipikor berbunyi 'Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya'.

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). M Lutfi dicegah ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.

M Lutfi diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Geledah 7 Lokasi, Temukan Catatan Keuangan Kasus Korupsi Wali Kota Bima

KPK menggeledah 7 lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023

Pada Selasa, 29 Agustus 2023 tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Pada Rabu, 30 Agustus 2023 tim penyidik menyasar kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga dilakukan M Lutfi.

"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Ali mengatakan, pencarian bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik dengan menggeledah beberapa lokasi lainnya. Hanya saja Ali belum merinci lokasi mana saja yang tengah digeledah pada hari ini.

"Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima," kata Ali

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.