Sukses

Polisi Tilang Pengendara Lawan Arah di Jalan Raya Margonda Depok

Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melawan arah di Jalan Raya Margonda, Depok ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, seperti yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Depok - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menindak tegas pengendara yang melawan arus di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Pengendara yang kedapatan melawan arah diberikan sanksi peneguran hingga penilangan.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya berusaha melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas disebabkan pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor. Salah satunya mencegah kendaraan yang lawan arah di Jalan Raya Margonda.

“Terdapat aduan yang kami terima, banyak pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Raya Margonda,” ujar Multazam, Rabu (30/8/2023) malam.

Satlantas Polres Metro Depok menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan peneguran hingga penilangan, terhadap pengendara yang melawan arus. Terdapat sejumlah pengendara yang melawan arus dari arah Stasiun Pondok Cina menuju U-Turn depan Mall Depok Town Square.

“Pengendara yang melawan arus kami berikan penilangan di tempat,” ucap Multazam.

Mantan Kapolsek Jagakarsa tersebut menjelaskan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Metro Depok, merupakan bentuk kepedulian akan keselamatan pengendara. Satlantas Polres Metro Depok tidak ingin kejadian kecelakaan akibat lawan arus di Jalan Lenteng Agung, terjadi di Jalan Raya Margonda.

“Kami melakukan penindakan, semata-mata demi keselamatan pengendara dan menghindari hal buruk seperti di Jalan Lenteng Agung, beberapa waktu lalu,” ucap Multazam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Motor Ditilang

Multazam mengungkapkan, sebanyak 11 pengendara sepeda motor dilakukan penilangan, dan 15 lainnya diberikan peneguran. Penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Metro Depok sebagai bentuk efek jera pengendara untuk mentaati peraturan demi keselamatan berkendara.

“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan,” ungkap Multazam.

Multazam meminta, pengendara sepeda motor maupun mobil dapat mentaati peraturan lalu lintas. Masyarakat dapat melakukan pengaduan kerawanan kecelakaan lalu lintas di nomor 0812-2117-7447.

“Nantinya laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada masyarakat maupun pengguna jalan,” pungkas Multazam. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini