Mashudi Mundur Buntut Lapas Cibinong, Yusril: Hukum Tetap Jalan

Yusril menghormati pengunduran diri Mashudi, tetapi menegaskan tanggung jawab hukum tetap dapat berjalan.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mundur karena kontroversi fasilitas mewah Lapas Cibinong.
  • Pengunduran diri adalah tanggung jawab moral, tapi tidak hapus pertanggungjawaban hukum.
  • Proses hukum tetap berjalan jika investigasi menemukan bukti keterlibatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul kontroversi terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Yusril menghormati keputusan Mashudi yang meletakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan tersebut.

"Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Yusril, sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi memiliki tanggung jawab terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa kepemimpinannya.

Yusril mengatakan tanggung jawab etik seharusnya menjadi landasan seseorang dalam menjalankan jabatan. Bahkan, menurut dia, tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.

Namun, pertanggungjawaban secara etik tidak otomatis menghilangkan kemungkinan seseorang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Karena itu, apabila hasil investigasi aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mashudi dalam persoalan di Lapas Cibinong, proses hukum tetap dapat dilakukan meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

 

Yusril Berharap Mashudi Tak Terlibat

Yusril menyebut pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Meski demikian, dia berharap mantan Dirjen Pemasyarakatan tersebut tidak terlibat dalam persoalan hukum yang tengah didalami.

"Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," tuturnya.

Temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian dan tengah ditindaklanjuti melalui proses investigasi.

Yusril menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, termasuk pejabat yang bertanggung jawab, proses hukum tetap harus berjalan.

 

Mashudi Resmi Mundur

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10/2026).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi dalam keterangan tertulis.

Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya pelayanan di bidang pemasyarakatan.

Menurut dia, seluruh layanan dan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6