Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Lima Santriwati di Cianjur

Pelaku ditangkap pada Selasa (15/8/2023), setelah sempat melarikan diri ketika mengetahui korban yakni lima santriwati melapor ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap MI (35), pelaku pelecehan terhadap lima santriwati di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku diketahui merupakan pemilik yayasan pendidikan di Kecamatan Takokak.

Pelaku ditangkap pada Selasa (15/8/2023), setelah sempat melarikan diri ketika mengetahui korban yakni lima santriwati melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumah saudaranya di Kabupaten Sukabumi, sebelumnya petugas sempat disebar untuk menangkap pelaku yang menghilang dari rumahnya di Kecamatan Takokak.

"Pelaku menghilang sehari setelah korban melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Takokak, petugas yang disebar akhirnya menemukan tempat persembunyiannya dan langsung meringkus pelaku," kata Tono dilansir dari Antara, Selasa (15/8/2023).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya. Namun, pelaku mengaku, lupa berapa jumlah korban, sehingga petugas akan mendalami keterangannya.

Saat ini, ungkap Tono, baru tiga orang korban di bawah umur yang melaporkan ke Mapolres Cianjur di dampingi kuasa hukumnya, sehingga status tersangka dikenakan pada pelaku pemilik yayasan pendidikan itu.

"Kami akan sampaikan motif, modus, dan jumlah korban secara keseluruhan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka tuntas dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Polres Cianjur menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan di Kecamatan Takokak, Cianjur terhadap lima orang santriwati di bawah umur dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu, diduga korban lebih dari lima orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Santriwati di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pendiri Yayasan

Kuasa hukum korban, Topan Nugraha, mengatakan santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Takokak itu lebih dari lima orang, namun mereka takut untuk melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.

"Awalnya kami hanya mendapat laporan dari tiga orang dan bertambah menjadi lima orang, kemungkinan terus bertambah karena korban takut melaporkan pendiri sekaligus pemilik ponpes itu karena berbagai ancaman," katanya.

Sebagian besar korban diminta tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun, termasuk orang tuanya, dengan ancaman akan diguna-guna dan dikeluarkan dari pondok.

"Kami meminta pelaku segera ditangkap dan pendampingan akan kami berikan kepada korban lainnya. Mereka takut melapor karena ancaman pelaku dan trauma seperti yang dialami lima orang santriwati yang akhirnya memilih melaporkan pelaku," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini