Sukses

Infografis Bola Panas Usulan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Usulan mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun mengemuka menjelang Pilpres 2024. Bahkan, MK menyidangkan 3 permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres minimal 40 tahun digugat menjelang Pilpres 2024. Gugatan dalam bentuk permohonan judicial review atau uji materi ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada 3 pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Satu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Merujuk laman resmi Mahkamah Konstitusi, DPR dan pemerintah telah menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan yang digelar MK pada Selasa 1 Agustus 2023. Hanya saja, Baik DPR maupun pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan nasib usulan perubahan batas minimal usia capres-cawapres tersebut.

Dalam persidangan di MK yang berlangsung secara daring itu DPR diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. Sedangkan Togap Simangunsong selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membacakan keterangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian.

Habiburokhman selaku perwakilan DPR saat menyampaikan keterangan di persidangan MK, memberikan sinyal parlemen menyetujui usulan perubahan batas minimum usia capres-cawapres. Salah satu pertimbangannya, Indonesia tengah memasuki bonus demografi.

Baik DPR maupun pemerintah seakan kompak memberikan sinyal setuju agar batas minimum usia capres-cawapres turun dari 40 ke 35 tahun. Selain itu, setuju capres-cawapres berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal dari DPR dan pemerintah itu pun ditanggapi Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi heran karena keduanya malah melempar "bola panas" ke majelis hakim, padahal pemerintah dan DPR berwenang mengubahnya sendiri melalui revisi UU Pemilu.

Selain PSI, pihak mana saja yang mengajukan uji materi mengenai batas usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu? Seperti apa petitum atau surat gugatan mereka? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Bola Panas Usulan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

3 dari 3 halaman

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini