Sukses

YLKI Minta Penerapan KRIS Dikaji Secara Matang Agar Tidak Rugikan Peserta JKN

Saat ini yang dibutuhkan konsumen atau peserta JKN adalah standarisasi pelayanan untuk semua kategori peserta dan kelas JKN

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mewanti-wanti Pemerintah untuk mengkaji secara matang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar tidak menyebabkan kerugian pada peserta program JKN dan layanan kesehatan.

Menurutnya, jika KRIS diberlakukan maka dapat berpotensi merugikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, peserta kelas tiga akan mengalami kenaikan iuran, sementara peserta kelas satu akan mengalami penurunan kelas menjadi kelas standar, yakni kelas dua. 

“Secara filosofis dan sosiologis, KRIS tidak punya landasan yang jelas dan konkrit. Padahal saat ini yang dibutuhkan konsumen alias peserta JKN adalah standarisasi pelayanan untuk semua kategori peserta dan kelas JKN,” tuturnya pada Senin (31/07).

Menurut Tulus, kerugian KRIS yang lain adalah jika peserta JKN tidak mau dengan pelayanan kelas standar, maka peserta tersebut akan diminta memilih rumah sakit lain yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit lain yang dimaksud bisa rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang notabene cenderung lebih mahal. 

Bagi rumah sakit, lanjut Tulus, KRIS akan menciptakan bom waktu karena rumah sakit harus menata ulang infrastruktur, baik ruangan dan alat-alat kesehatan.

“Pendapatan rumah sakit juga akan tergerus. Program KRIS akan berbuntut panjang menciptakan clustering baru rumah sakit, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang berbasis JKN akan dianggap rumah sakit kelas bawah, sementara yang tidak bekerja sama akan dicitrakan sebagai rumah sakit dengan pelayanan yang lebih andal. Ini bahaya,” kata Tulus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utamakan Standarisasi Pelayanan Bukan Kelas Standar

Mempertimbangkan berbagai situasi tersebut, Tulus pun meminta agar Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tidak perlu memaksakan KRIS. Wacana kebijakan KRIS dinilainya harus ditelaah dengan baik, tidak terburu-buru, demi kepentingan peserta JKN. 

“Jika kebijakan KRIS terwujud, ini bisa jadi upaya menenggelamkan Program JKN dan BPJS Kesehatan. Tidak relevan kalau dibilang KRIS ini untuk menyelamatkan finansial BPJS Kesehatan, karena aspek finansial BPJS Kesehatan sudah surplus. Jangan sampai KRIS ini di kemudian hari menimbulkan anomali dan persoalan yang lebih complicated. Bagi konsumen, yang sangat mendesak sekarang adalah standarisasi pelayanan, bukan kelas standar,” tegasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.