Sukses

Bareskrim Polri Pastikan Periksa Panji Gumilang Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG). Pihak kepolisian memastikan melakukan pemeriksaan terhadapnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Rencananya, lanjut Ahmad, dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan hari ini akan ditunda hingga Jumat, 28 Juli 2023.

“Saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023,” jelas dia.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) di Bareskrim Polri, Jakarta. Dua di antaranya merupakan anak kandung darinya.

“Yang pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan (YPI), saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga. Kemudian, IS bendahara (yayasan Al Zaytun),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tidak Merinci Identitas Saksi

Ahmad enggan merinci identitas dari lima saksi lainnya. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.

“Jadi hari ini delapan, kemudian besok dua. Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangunkencana, sama doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangunkencana,” jelas dia.

Ahmad menegaskan, tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.

“Pokonya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG,” ujar Ahmad.

Hanya saja, delapan orang saksi tersebut nyatanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.