Sukses

400 Kali Ganjal ATM, Seorang Wanita dan 3 Pria Komplotannya Ditangkap Polisi

Seorang wanita berinisial M dan tiga pria komplotannya berinisial MA, AO, dan H, ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang, lantaran terlibat dalam ganjal ATM.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial M dan tiga pria komplotannya berinisial MA, AO, dan H, ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang, lantaran terlibat dalam ganjal ATM.

Para pelaku tindak pidana itu merupakan incaran kepolisian, setelah kerap kali berpindah-pindah dan mencoba melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah beraksi sebanyak 400 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat. 

"Mereka semua komplotan ganjal ATM yang sudah sering beraksi di wilayah Jawa Barat dan Banten dengan total 400 kali. Dimana, satu diantaranya adalah wanita inisial M," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sigit Dany, Jumat (21/7/2023). 

Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Terutama MA, yang diamankan saat tengah berpesta sabu dengan sang kekasih M, dikediamannya kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. 

"Mereka ditangkap di lokasi beda. Dan untuk satu pelaku inisial MA, kita tangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang ditemani kekasihnya inisial M," ujar Sigit. 

Pada kasus itu, tersangka utama inisial MA berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi. Di mana, saat kartu ATM korbannya tersangkut, pelaku lainnya berpura-pura membantu. 

"Jadi ketika kartu korbannya tersangkut, pelaku ini ada yang berpura-pura menolong dan ada yang mengintip PIN ATM dari korban dan ada yang menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah di persiapkan," tutur Sigit. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Sedangkan, pelaku lainnya menyediakan ATM yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. 

"Peran mereka beda-beda untuk MA ini yang beraksi ganjal ATM, lalu untuk AO, H, dan M menikmati hasil curian dan menyediakan ATMnya. Kami juga mengejar dua pelaku lainnya inisial ES dan YS," ungkap Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan dua rekannya yang berstatus DPO terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara M, AO dan H terancam hukuman 4 tahun penjara. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.