Sukses

Kejagung Belum Temukan TPPU di Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G. Plate

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus yang menimpa Johnny G Plate.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus yang menimpa Johnny G. Plate.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

"Untuk yang TPPU terhadap JGP, sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5. Belum menemukan. Belum ada penyamaran, penyembunyiaan transfer sebagaimana UU TPPU," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Namun demikian, kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK ya dalam perkembangannya lebih lanjut kita masih tunggu semuanya," ujar Ketut.

"Karena ini masih prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum," sambungnya.

Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, politikus Partai Nasdem itu bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin (12/6/2023).

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus korupsi BTS 4G ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Nama yang Disebut Johnny G. Plate

Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.

Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas dia.

Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya itu.

Maka itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ujar dia.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.