Yusril Buka Suara soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan

Sejak jadi tersangka, keberadaan Febrie tak terendus, meski kejaksaan mengklaim ada di Jakarta.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 17:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menko Kumham Yusril menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tertentu.
  • Febrie Adriansyah telah ditetapkan tersangka TPPU kasus Asabri oleh Kejagung berdasarkan pelimpahan Polri.
  • Yusril menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk kepastian hukum masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) yang hingga kini belum ditahan. Menurutnya, penahanan tersebut adalah kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan. Namun, masyarakat dapat melakukan pengawasan.

"Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, kata Yusril, seorang tersangka bisa ditahan dan tidak. Ada 3 faktor yang membuat seorang tersangka harus ditahan. Pertama, kekhawatiran dia akan melarikan diri. Kedua, menghilangkan barang bukti dan ketiga mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukannya.

Jika seseorang dilakukan penahanan, itupun masih dapat diuji melalui permohonan sidang praperadilan kepada pengadilan.

"Dan karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini," jelasnya.

Yusril menilai proses penyidikan masih di tahap awal. Karena itu, katanya, tidak menutup eks Jampidsus Febrie segera ditahan.

"Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan," ucapnya.

Koordinasi Antarlembaga Penegak Hukum

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi antarlembaga dalam penegakan proses hukum. Menurutnya, yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini yaitu kepastian hukum. Sebab, program pembangunan ekonomi dan lainnya akan tampak sia-sia apabila tidak ada keadilan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status hukum Febrie ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, Kejagung juga menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dalam bentuk cetak maupun elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta dokumen administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6