Sukses

Begini Nasib ASN Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama Setelah Pamer Gaji Rp34 Juta

Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN), Ngabila Salama, dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN), Ngabila Salama, dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.

Namun Inspektorat DKI Jakarta belum merinci, pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada ASN tersebut.

"Ya, kita lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Selain itu, Syaefuloh mengatakan bahwa pihak Inspektorat meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)

"Tapi lagi-lagi (kita ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," kata Syaefuloh.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.

"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kita belum berani," ucap Syaefuloh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diperiksa

Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama pada Rabu (24/5) sejak pukul 08.00 WIB karena pamer gaji Rp34 juta di media sosial.

"Insyaallah hari ini sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.

Ngabila juga diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.

"Kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat.

3 dari 3 halaman

Edaran Polda Hidup Sederhana ASN DKI Jakarta

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yakni pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Terakhir, kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.