Sukses

Gelar Perkara Awal Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Selesai, Ini Hasilnya

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY (57) terhadap istrinya berinisial MY. Hasilnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjutan.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY (57) terhadap istrinya berinisial MY. Hasilnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Untuk kasus dugaan KDRT yang sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung, saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim," ujar Nurul.

Sebelumnya, seorang anggota DPR RI Fraksi PKS bernama Bukhori Yusuf atau BY (57) dilaporkan ke Polrestabes Bandung, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelapor perempuan berinisial MY mendapat kekerasan fisik, seksual dan psikis secara berulang pada medio tahun 2022. Laporan pun dilayangkan ke Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan laporan terhadap politikus PKS itu sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.

"Laporannya masuk sudah (sekitar) lima bulan lalu. Sudah kami limpahkan (kasus) ke (Bareskrim) Mabes (Polri)," kata Agah saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

"Yang melaporkan perempuannya. Pasti ada lidik awal, dan sudah kami limpahkan," ia melanjutkan.

Disinggung mengenai hubungan antara pelapor dan terlapor, Agah menyatakan keduanya bukan sebagai suami istri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Versi Korban

Sementara itu, Srimiguna selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa korban ini adalah istri kedua dari BY. Pernikahan mereka diketahui pula oleh istri pertama.

Sebelum menikah, Bukhori Yusuf disebut terus merayu dengan berbagai cara, dari mulai menyurati hingga mendatangi rumah korban. Singkat cerita, akhirnya mereka menikah secara siri.

Namun, setelah menikah, terlapor kerap melakukan kekerasan fisik dalam rentang tahun 2022 dan peristiwa terakhir terjadi bulan November.

"Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, karena korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga Korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis," kata Srimiguna yang menjadi Ketua Tim Para Advocat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui siaran pers yang diterima.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna.

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," kata Srimiguna.

Setelah melakukan kekerasan, Bukhori Yusuf seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban. Sempat luluh, namun pada November 2022, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

3 dari 3 halaman

Kronologi Versi Kubu Bukhori Yusuf

Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan menyatakan bahwa tidak benar kliennya melakukan tindak pidana KDRT seperti yang dinarasikan oleh MY. Kliennya dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan dugaan penganiayaan ringan.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ahmad Mihdan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Yusuf menjelaskan, Bukhori dengan MY sudah menikah secara agama sejak delapan bulan lalu. Selama delapan bulan itu Bukhori mengaku tidak nyaman semasa berhubungan dengan MY.

"Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," sebut Ahmad.

Selama timbulnya gesekan dengan MY, kata Ahmad, kliennya kerap kali berupaya untuk menghindari pertengkaran. Namun MY justru bersikap agresif terhadap politikus PKS itu.

Hingga akhirnya politikus asal PKS itu untuk memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pernikahan sirinya dengan MY. Ahmad Mihdan juga menegaskan bahwa narasi KDRT yang diungkap MY dibantah tegas Bukhori Yusuf.

"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi, tidak ada KDRT. Ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY (Bukhori Yusuf) dirugikan," ujar Ahmad Mihdan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.