Laporan KDRT Ungkap Jejak Kelam Pria Makassar

Pernah mendekam di bui tak membuatnya jera berurusan dengan polisi.

OlehFauzan
Diterbitkan 21 Juli 2026, 21:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial FR (60) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya istri ketiganya dan merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pembunuhan terhadap istri pertama serta penganiayaan terhadap istri keduanya.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polrestabes Makassar. Saat kejadian, korban diduga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami luka.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengatakan pengakuan mengejutkan muncul saat anak korban menyaksikan ibunya dianiaya. Bocah tersebut kemudian mengungkap bahwa dirinya juga selama ini menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.

"Dia pukuli dulu istrinya pakai balok, kemudian anaknya mengaku kalau selama ini sering dicabuli," kata Ariyanto, Selasa (21/7/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membawa korban menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan dugaan tindak pidana yang dialami korban lebih berat dari pengakuan awal.

"Awalnya dia bilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya ditemukan luka akibat persetubuhan," ujarnya.

 

Sederet Kekerasan Pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap rekam jejak kriminal pelaku. Ariyanto menyebut FR pernah dipidana karena membunuh istri pertamanya dan divonis enam tahun penjara.

"Setelah bebas, dia menganiaya istri keduanya dan divonis satu tahun lebih. Jadi memang residivis," katanya.

Kini, istri ketiga pelaku kembali menjadi korban kekerasan. Menurut Ariyanto, perempuan tersebut mengalami trauma berat akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya.

"Istri ketiganya sekarang dititip di UPTD PPA dan dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi karena mengalami stres berat dan belum bisa diajak berkomunikasi," ujarnya.

Selain memberikan pendampingan kepada istri pelaku, UPTD PPA Kota Makassar juga mendampingi anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Sementara itu, FR telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sementara penyidikan terkait dugaan KDRT juga terus dikembangkan.

"Kita sudah menahan pelaku. Saat ini proses penyidikannya masih berjalan," tutup Ariyanto.