Balita di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri, Korban Dirawat di RSUD Koja

Korban berinisial QSH kini harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 11:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ibu tiri DM (19) ditetapkan tersangka penganiayaan anak tiri 4 tahun di Bekasi.
  • Korban QSH alami luka parah, dirawat intensif, diduga dianiaya berulang kali.
  • Motif diduga sakit hati; DM dijerat UU Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang ibu tiri berinisial DM (19) diduga berulang kali menganiaya anak tirinya masih berusia empat tahun hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Korban berinisial QSH kini harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan perempuan berinisial DM (19), sebagai tersangka. Dia adalah ibu tiri korban.

 

Kronologi Penganiayaan

Kasus itu terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi memberi informasi kepada polisi bahwa korban dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka diduga akibat kekerasan. Anggota Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu terdapat luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Ikhlas mengatakan, penganiayaan itu diduga dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi.

Pengakuan Pelaku

Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun dokter menemukan luka dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.

"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar dia.

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan dialami anaknya.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait.

"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar dia.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

"Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6